Barabai – Tunggu Pemerintah Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan pihaknya terbuka pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan,
selama ini DPR RI memang membuka peluang tersebut dan RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Meski begitu,
Ibasmengungkapkan, DPR perlu berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas RUU tersebut. “Tentu jika RUU perampasan aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya. Tapi,
selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Ibas di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Selain itu, Ibas mengatakan langkah itu perlu kolaborasi antarfraksi. RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas meski Didukung Prabowo, Mengapa
Baca Juga : Dedi Mulyadi Pastikan Ekonomi Jabar Tetap Jalan: Saya Lihat Orang Tenang-Tenang Saja

Partai Demokrat tidak bisa bergerak sendiri dalam upaya memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Alasannya, saat ini Demokrat hanya memiliki 44 kursi di Senayan atau peringkat kedelapan dalam jumlah kursi fraksi-fraksi di DPR RI. “Kami tergabung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, tentunya pertanyaan serupa juga harus ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI,” tuturnya.
Terakhir, ia menekankan, Fraksi Demokrat akan membuka tangan jika akhirnya pemerintah dan semua fraksi sepakat membahas rancangan aturan tersebut. “Oleh karenanya sekali lagi, kami menunggu dan menyambut, jika memang RUU Perampasan Aset hari ini adalah hal yang paling urgent,” imbuh dia.
Adapun, salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya pernah dibahas pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya saat periode DPR RI 2019-2024. Namun sampai saat ini, DPR belum merealisasikan pembahasannya.
Partai Demokrat tidak bisa bergerak sendiri dalam upaya memperjuangkan RUU Perampasan Aset.
















