Barabai – Transaksi Sabu Tertangkap basah dengan dugaan transaksi narkoba jenis sabu, dua pelaku yang merupakan seorang pria dan seorang wanita, langsung diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Pelaku pria, SY (46), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, dan pelaku wanita, RIS ( 35), warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong Selasa (9/9/2025) malam, saat diduga sedang transaksi sabu di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (10/9/2025) mengatakan, keduanya diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini bermula saat petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Saat bergerak ke lapangan, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri yang diinformasikan dan tak lain merupakan pelaku SY.
Baca Juga : Ambil Beberapa Barang, Kurir Toko Galon di Balikpapan Ini Juga Curi Sepeda Motor di Siang Bolong

Melihat itu, petugas kemudian membuntuti pelaku SY dan ternyata bertemu dengan seorang perempuan yang merupakan pelaku.RIS.
Saat didekati petugas, pelaku SY terlihat ada membuang sesuatu dan ketika petugas lakukan pemeriksaan ternyata pelaku SY mengaku membuang 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dibalut dengan tisu.
Pelaku SY mengakui kalau barang terlarang tersebut dipesan pelaku RIS, sehingga saat itu bermaksud untuk diberikan kepada pelaku RIS.
Pelaku RIS yang saat itu juga sudah langsung diamankan tak bisa mengelak lagi dan mengakui paketan itu merupakan pesanannya.
“Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tegas Joko.
Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,69 gram, 1 lembar tisu, 2 buah gawai berwarna hitam dan hijau tosca.
warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, dan pelaku wanita, RIS ( 35), warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dua pelaku yang merupakan seorang pria dan seorang wanita, langsung diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
















