Barabai – Polresta Samarinda Akhirnya tetapkan Sem sopir travel diduga jadi pemodal bom molotov hingga seret mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul).
Peran SE alias Erik dalam kasus bom molotov di kampus Unmul ini sebagai perencana atau inisiator sekaligus pemodal
Sosok SE alias Erik (39) menjadi tersangka ke-7 dari temuan 27 bom molotov di kampus Program Studi (Prodi) Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Hari ini, Senin (15/9/2025), polisi dari Polresta Samarinda mengumumkan penetapan SE alias Erik (39) sopir travel menjadi tersangka kasus bom molotov yang juga menyeret 4 mahasiswa Unmul.
Baca Juga : Temuan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Sumut, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Tengkorak

Ia diamankan di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, tepat saat hendak menyeberang menuju area sebuah perusahaan.
Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch. Munir S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Tim Jatanras Polresta Samarinda mengenai keberadaan terduga di wilayah hukum Polsek Long Bagun.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin (15/9/2025), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan peran tersangka SE alias Erik.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan SE alias Erik ini, perannya hampir mirip dengan saudara tersangka N dan L yaitu sebagai inisiator ataupun perencanaan hingga akhirnya terjadilah pembuatan bom molotov ini,” kata Hendri Umar,
SE alias Erik adalah warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur dan berdomisili di Kota Samarinda
Dari hasil pemeriksaan diketahui Erik bekerja sebagai sopir travel di Kota Samarinda dengan tujuan daerah Sangata, Kutai Timur.
“Pekerjaan pelaku adalah seorang sopir travel,” ungkapnya.
“Mobil itu ternyata milik pacarnya (SE alias Erik) yang juga kita amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pelaku terlibat dalam kasus bom molotov karena diajak pelaku bernam Niko.
Selanjutnya, Erik ikut merancang hinga memberikan modal kurang lebih Rp 480 ribu, selain itu pelaku membawa barang-barang pembuat bom molotov ke tempat perakitan dengan menggunakan roda empat milik kekasihnya.
Polisi lebih dulu mengamankan Niko dan Lai dua tersangka bom molotov lainnya
















