Barabai – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama untuk tahun 2025. Sejauh ini, sebanyak 2,45 juta penerima telah menerima bantuan dari total target 3,69 juta penerima. Namun, perhatian kini muncul pada pencairan BSU tahap kedua yang akan segera dilakukan. Apa saja yang perlu diketahui tentang proses ini? Simak penjelasannya berikut ini!
Tahap Pertama: Sudah Sebagian Cair, Sisanya Segera Terbayar
Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, BSU tahap pertama 2025 sudah mulai disalurkan kepada 2,45 juta penerima.
Anggaran BSU yang disiapkan pemerintah pada tahap pertama terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 10,72 triliun untuk sekitar 17,3 juta pekerja. Dengan demikian, setiap penerima BSU pada tahap pertama akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi.
Tahap Kedua: Verifikasi Data Sedang Berlangsung
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pencairan BSU tahap dua 2025 juga akan dilakukan dengan jumlah penerima sebanyak 4,5 juta pekerja. Namun ia menegaskan bahwa pencairan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan validasi data penerima yang sedang dilakukan oleh calon BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data mengenai sekitar 4,5 juta calon penerima, namun Kemnaker masih membutuhkan waktu untuk memastikan data tersebut valid dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. “Kami sedang memverifikasi dan memvalidasi data penerima yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menaker juga belum memberikan rincian pasti mengenai kapan pemilihan BSU tahap kedua akan dilakukan. Namun saya memastikan bahwa proses tersebut akan segera dilakukan setelah verifikasi selesai.
Persyaratan Penerima BSU
Pekerja yang berhak menerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, calon penerima harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem, serta menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan hingga April 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan Selain itu, untuk menerima BSU, pekerja juga harus memenuhi batasan upah, yakni gaji atau upah yang diterima maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau upah minimum kabupaten/kota atau provinsi yang berlaku.
Proses Pencairan Melalui Bank dan PT Pos Indonesia

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pemerintah akan menggunakan lima lembaga keuangan yang telah berkolaborasi.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan alternatif. Pencairan BSU bagi mereka akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Harapan Pemerintah
Dengan adanya program BSU ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama pekerja yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak menentu. BSU diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup para pekerja dan mendukung daya beli mereka.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketidakseimbangan sosial dan memulihkan perekonomian negara pasca-pandemi. Pencairan BSU tahap pertama sudah berlangsung dengan lancar, dan diharapkan tahap kedua akan segera dimulai setelah proses verifikasi data selesai.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terus bekerja sama untuk memastikan proses pencairan BSU dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran.